EmitenNews.com - Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuahkan hasil. Penyidik Komisi Antirasuah itu, menemukan lagi aset Rafael Alun Trisambodo hampir mencapai Rp100 miliar. Diduga aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangn itu, merupakan hasil pencucian uang. KPK masih terus memburu aset lain dari tersangka kasus gratifikasi tersebut.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (4/6/2023), Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan besaran nilai dugaan pencucian uang oleh Rafael mendekati Rp100 miliar. Ia menyebutkan, nilai sebesar itu sekaligus dengan aset propertinya.

 

Asep Guntur mengakui ada aset lain yang diduga milik Rafael yang dalam penelitin penyidik KPK. “KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi.”

 

KPK telah menyita sejumlah harta benda milik Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo, di Jakarta, Solo dan Yogyakarta. Harta benda tersebut berupa kendaraan motor gede (moge), mobil, uang, dan rumah mewah, serta rumah kontrakan.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, milik Rafael. Di Yogyakarta, tim penyidik juga telah menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc.

 

Penyidik juga menyita rumah mewah dan kontrakan Rafael di Jakarta, di Simprug, rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat. ***