Keuangan Kuat, Entitas Delta Dunia (DOID) Sandang Peringkat idA+
:
0
EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idA+ entitas usaha Delta Dunia Makmur (DOID) yaitu Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA). Peringkat itu, juga berlaku atas rencana Obligasi I senilai maksimal Rp1,5 triliun.
Berdasar skenario, dana dari hasil penerbitan obligasi tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja modal 50 persen, dan modal kerja 50 persen. Prospek atas peringkat perusahaan stabil. Peringkat itu, mencerminkan posisi bisnis, kinerja operasional, dan fleksibilitas keuangan kuat.
Peringkat dibatasi oleh struktur permodalan perusahaan moderat, eksposur terhadap harga komoditas berfluktuasi, dan risiko lingkungan. Peringkat dapat dinaikkan apabila Bukit Makmur berhasil memperbesar skala bisnis dengan lebih mendiversifikasi segmen bisnis sekaligus memperbaiki struktur permodalan secara berkelanjutan.
Namun, peringkat juga dapat diturunkan apabila perusahaan memperoleh pinjaman dalam jumlah signifikan melebihi proyeksi tanpa terkompensasi oleh kinerja bisnis lebih baik. Penurunan volume produksi dari pelanggan-pelanggan utama juga dapat memicu penurunan peringkat.
Bukit Makmur, kontraktor tambang batu bara, menyediakan jasa pengupasan lapisan tanah, pengambilan batu bara, pengangkutan batu bara, rehabilitasi lahan tambang Indonesia, dan Australia. Saat ini, perusahaan bekerja pada sembilan tambang Indonesia, dan tujuh tambang Australia.
Per 30 September 2023, pemegang saham perusahaan terdiri dari PT Delta Dunia Makmur (DOID) dengan porsi kepemilikan 99,99 persen, dan Ronald Sutardja mengempit 0,01 persen. (*)
Related News
Siapkan Dividen Rp39,9 Miliar, DMMX Sebut Bakal Cair Juli 2026
GPSO Sahkan Perubahan Usaha Utama dan Akuisisi Aset Rp78,5 Miliar
ASSA Siapkan Capex Rp1,5 Triliun, Peremajaan dan Tambah Armada Baru
Grup Djarum (BACH) Siap IPO Rp400–Rp500/Saham, Incar Dana Rp307,5M
Pengendali Baru SONA Gelar Tender Offer Saham Segini, Minat?
Eka Sastra Dirut Baru, ini Formasi Lengkap Pengurus PSKT Hasil RUPS





