Kiamat! Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra Ditangkap, Diduga Terkait Narkoba
:
0
Irjen Teddy Minahasa Putra. dok. Istimewa. detiknews.
EmitenNews.com - Kiamat dunia kepolisian Indonesia. Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra dikabarkan ditangkap dalam kasus narkoba. Penangkapan Kapolda Jawa Timur itu, berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatera Barat. Ada dugaan, eks Kapolda Sumbar itu, meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang kapolres. Lalu, Irjen Teddy menjual 5 kg sabu tersebut kepada seorang mami seharga Rp300 Juta.
Dalam pemeriksaan si mami, akhirnya muncul nama Irjen Teddy Minahasa Putra. Rumor penangkapan jenderal polisi bintang dua itu, antara lain diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem itu, mendengar penangkapan Teddy tersebut, terkait narkoba.
"Sementara diduga benar. Kalau nggak salah, narkoba" kata Ahmad Sahroni kepada pers, Jumat (14/10/2022).
Rekan Sahroni di Komisi III DPR, Habiburokhman juga mendengar hal yang sama. Sampai berita ini diturunkan, politikus Partai Gerindra itu, mengaku masih mencari informasi lebih lanjut.
Habiburokhman juga mendengar kalau penangkapan itu terkait dengan narkoba. Apapun, kata dia, pihaknya mendukung Polri bersih-bersih. "Tapi apapun itu kami 100% dukung Kapolri lakukan bersih-bersih."
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa Putra, ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta, yang dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri. ***
Related News
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026





