EmitenNews.com - Penerapan sanksi administratif efektif menekan pelanggaran impor komoditas perikanan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan. Sanksi administratif memberikan tekanan langsung kepada korporasi karena berdampak pada aktivitas usaha, perizinan, dan kewajiban finansial. Hal itu mendorong pelaku usaha lebih patuh terhadap regulasi.

“Kalau pembekuan atau pencabutan izin, dampaknya bukan hanya ke perusahaan, tetapi juga ke tenaga kerja. Karena itu sanksi administratif kami jadikan pilihan pertama,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Halid K. Jusuf dalam konferensi pers Penanganan Impor Komoditas Perikanan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Halid menjelaskan pendekatan tersebut menjadi instrumen utama penegakan hukum KKP dalam menangani pelanggaran impor perikanan, dengan menitikberatkan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan, kuota, serta mekanisme persetujuan impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif dinilai memberikan tekanan langsung kepada korporasi karena berdampak pada aktivitas usaha, perizinan, dan kewajiban finansial, sehingga mendorong pelaku usaha lebih patuh terhadap regulasi.

Sanksi pidana tetap menjadi bagian dari penegakan hukum, namun ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila pelaku usaha tidak mengindahkan sanksi administratif atau melakukan pelanggaran secara berulang.

“Pidana tetap ada, tetapi itu pilihan terakhir. Kalau sanksi administratif tidak dipatuhi dan pelanggaran dilakukan berulang, baru pidana diterapkan,” ujarnya.

Dalam penanganan pelanggaran impor perikanan, KKP menerapkan sanksi administratif berupa denda, pembekuan hingga pencabutan izin, serta memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan perizinan sesuai ketentuan.

KKP juga merekomendasikan tindakan karantina terhadap komoditas yang melanggar, seperti penolakan pemasukan, reekspor ke negara asal, atau pemusnahan barang, sesuai hasil koordinasi dengan Badan Karantina Indonesia.

Salah satu modus pelanggaran yang kerap ditemukan adalah manipulasi dokumen perizinan melalui salah tafsir persetujuan impor (PI) perubahan, sehingga kuota impor terbaca lebih besar dari yang seharusnya.

“PI perubahan dibaca seolah-olah sebagai PI baru sehingga kuota dianggap bertambah. Padahal secara regulasi, penambahannya tidak seperti itu,” ungkap Halid.