EmitenNews.com - PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) membuka opsi penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT). Langkah ini mengemuka karena EPMT belum memenuhi ketentuan minimum free float baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur KLBF, Kartika Setiabudy, mengatakan dalam Public Expose Live pada Jumat (11/9/2026) bahwa perseroan saat ini masih menghitung opsi penambahan free float EPMT. 

"Memang salah satu anak perusahaan kami saat ini secara free float belum memenuhi persyaratan yang baru yang diminta oleh IDX," ujar Kartika.

Namun, di saat bersamaan, KLBF juga menjajaki potensi delisting jika upaya tersebut sulit dilakukan.

"At the same time, kita juga menjajaki potensi untuk melakukan delisting sekiranya memang penambahan free float ini sulit untuk dilakukan," lanjutnya.

Free Float EPMT Baru 7,51%

Berdasarkan data registrasi pemegang efek per akhir Agustus 2026, free float EPMT baru mencapai 7,51%. Sementara porsi kepemilikan KLBF di EPMT sebesar 92,47%.

Sebagai konteks, BEI mewajibkan emiten dengan market cap minimal Rp5 triliun yang free float-nya di bawah 10% per 31 Maret 2026 untuk memenuhi free float setidaknya 12,5% pada 31 Maret 2027. Tahap selanjutnya, wajib mencapai minimum 15% pada 31 Maret 2028.

EPMT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan perdagangan produk kesehatan. 

Belum Ada Keputusan Final