EmitenNews.com - Emiten produsen karet remah (crumb rubber) yaitu PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) bersama 13 entitas anak memberikan Joint Corporate Guarantee atas fasilitas kredit sindikasi senilai USD200 juta atau sekitar Rp3,6 triliun (asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS) yang digunakan untuk memperkuat modal kerja dan pembelian bahan baku.

Corporate Secretary KMTR Ferry Sidik menjelaskan, perjanjian pemberian penanggungan perusahaan bersama tersebut telah ditandatangani pada 13 Juli 2026 antara perseroan dan sejumlah entitas anak sebagai penjamin atas fasilitas pinjaman yang diterima perusahaan terkendali.

"Pemberian Joint Corporate Guarantee dilakukan dalam rangka fasilitas pinjaman perbankan (kredit sindikasi) yang diterima perusahaan terkendali Perseroan," ujar Ferry dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/7/2026).

Sebanyak 13 entitas anak yang turut menjadi penjamin yakni PT Djambi Waras, PT Pantja Surya, PT Nusira, PT New Kalbar Processors, PT Tirta Sari Surya, PT Kirana Sapta, PT Kirana Musi Persada, PT Kirana Windu, PT Kirana Permata, PT Komering Jaya Perdana, PT Anugrah Bungo Lestari, PT Karini Utama, dan PT Bintang Agung Persada.

Fasilitas pembiayaan tersebut diperoleh melalui perjanjian US$200.000.000 Facility Agreement yang melibatkan enam bank sebagai kreditur, yakni PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, serta Coöperatieve Rabobank U.A., Singapore Branch.

Manajemen menjelaskan, dana hasil kredit sindikasi akan dimanfaatkan perusahaan terkendali untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sekaligus pembelian bahan baku (raw materials) guna mendukung operasional usaha.