EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Hal ini sesuai yang diamanatkan pasal 60A Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Namun mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.


"Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO," demikian keterangan resmi dari Kementerian Kominfo yang diterima hari ini.


Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO. Pertama, terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya. Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital. Dan ketiga bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.


Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Adapun, sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).


"Untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, kami meminta para stakeholders terkait dan juga seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya," imbau Kominfo.


Terkait dengan ini para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital.


Selanjutnya para produsen/pedagang perangkat STB dan televisi digital untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan. Dan bagi siaran televisi digital diminta untuk segera melakukannya.(fj)