EmitenNews.com - Bahagianya Amaq Sinta. Kasus korban jadi tersangka itu dihentikan pihak kepolisian. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto yang memimpin gelar perkara khusus kasus pembunuhan pelaku begal oleh korban itu, menyatakan penyidikan atas M alias Amaq Sinta dihentikan.


"Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," jelas Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers, Sabtu (16/4/2022) sore.


Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik. Dalam gelar perkara, didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal. Djoko menuturkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta.


"Saat ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil," tegas Djoko Poerwanto.


Kapolda NTB juga mengutip Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 soal Penyidikan Tindak Pidana. Mengacu pada Perkap tersebut, Djoko menegaskan penyidikan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang dilakukan oleh korban Amaq Sinta disetop.


"Berdasarkan Perkap kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kami menyimpulkan penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka M alias AS," kata Djoko Poerwanto.


Kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah, Senin (11/4/2022) dini hari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya. Tetapi, korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka, dan ditahan, atas kasus pembunuhan karena aksi bela dirinya itu, sampai menyebabkan dua begal tewas.


Kasusnya kemudian menimbulkan sorotan ramai, sampai menimbulkan demonstrasi yang menilai tindakan polisi menjadikan korban begal itu sebagai tersangka. Pasalnya, korban dianggap membela diri atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok begal. Amaq Sinta yang pandai silat berhasil melumpuhkan penyerangnya, bahkan sampai membunuhnya.


Setelah kasusnya menimbulkan polemik ramai, pada Kamis (14/4/2022), Polda NTB  mengambil alih kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah itu. Pengambilalihan perkara dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Meski sudah tidak ditahan, tetapi status tersangka pembunuhan masih melekat pada Amaq Sinta.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus korban begal jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat itu. Mantan Kabareskrim Polri itu, berjanji memberikan kepastian hukum bagi Amaq Sinta. Ia mengatakan Amaq Sinta akan memperoleh kepastian hukum. Sigit menegaskan Polri memegang teguh asas proporsional hingga nesesitas.


"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ***