KPK Tetapkan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Tersangka Korupsi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Wali Kota Madiun Maidi (MD), dan Bupati Pati Sudewa sudah jadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan ada dua klaster dalam kasus yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi. Pertama, klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk klaster kedua, dugaan gratifikasi, Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Bupati Pati Sudewo tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa
Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Selain Bupati Pati Sudewo (SDW), KPK juga menetapkan Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN) sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga dalam 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu yang ditangkap dalam operasi senyap ini, Bupati Pati Sudewo.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa OTT yang menangkap Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati. ***
Related News
Masa Tanggap Darurat di Aceh Tamiang Diperpanjang Hingga 3 Februari
Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Dalam Sehari, Kemendagri Prihatin
Pemprov Babel Ajukan Ranperda Tambang, Gubernur Ingin Kepastian Hukum
Waspadalah! Varian Influenza Ini Yang Dominan di RI, Bukan Super Flu
Targetkan PNBP 2026 Rp8,5 Triliun, Imigrasi Kaji Penyesuaian Tarif
Presiden Pimpin Rapat Penertiban Kawasan Hutan dari London





