KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode 2019–2023. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/6/2025), Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebutkan bahwa kedelapan tersangka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
"SH adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," ujar Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
HYT adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
WP selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan DA, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.
Sementara itu, GW menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
"Tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," jelas Budi Sukmo Wibowo.
SH adalah Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2020-2023. HYT merujuk pada Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional. Haryanto sebelumnya menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker periode 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024-2025.
Sedangkan WP adalah Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019. Lalu, DA merupakan Devi Anggraeni, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024-2025.
GW merupakan Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker periode 2021-2025. PCW adalah Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada 2024-2025.
Lalu, JS adalah Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada 2024-2025. Sedangkan AE adalah Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018-2025.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai dugaan hasil pemerasan sejak 2019 mencapai sekitar Rp53 miliar. Jumlah ini masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Di luar itu, KPK juga telah menyita 13 kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).
Seluruh kendaraan kemudian dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025).
Penyidik KPK turut menggeledah rumah seorang pegawai Kemenaker di Jakarta Selatan pada hari yang sama. Dari situ ditemukan buku rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan RPTKA, serta uang tunai sebesar Rp300 juta. Penyidik juga menemukan sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Tak berhenti di situ, KPK turut menggeledah dua perusahaan agen pengurusan tenaga kerja asing, yaitu PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berisi catatan keuangan serta aliran dana hasil pemerasan terkait RPTKA. ***
Related News

Pemerintah Akan Kembangkan Dana Abadi SMA Unggul

Kurangi Macet Tol Jagorawi, Transjabodetabek Bogor-Blok M Beroperasi

Buka Konektivitas NTB Jajaki Penerbangan Langsung ke Perth dan Bangkok

Tim KPPU Temukan Aroma Kolusi Tender PSN Pipa Gas Cisem II

Kasus Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Cekal 3 Eks Staf Nadiem

Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, Ini Vonis Untuk Tiga Terdakwa