EmitenNews.com - Setelah bersidang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dua perusahaan, Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd., secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham. Kedua perusahaan terlambat satu hari, dan karena itu harus membayar denda Rp1miliar.

Dalam informasi yang dikumpulkan Rabu (13/8/2025), diketahui kedua perusahaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. 

Pelanggaran tersebut terjadi dalam perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 terkait akuisisi saham perusahaan Australia, Position Partners Pty., Ltd., yang kini bernama Aptella Pty., Ltd.

Dalam sidangnya, Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha, bersama Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai anggota, memutuskan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada kedua perusahaan. Denda sebesar itu, harus dibayarkan secara tanggung renteng.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan transaksi akuisisi ini dilakukan pada 2022. Sebelum akuisisi Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memiliki 12,06 persen saham dan Mitsui & Co., Ltd. menguasai 8,04 persen saham Position Partners Pty., Ltd.

Setelah akuisisi, kelompok usaha Mitsui menguasai 50,00001 persen saham perusahaan tersebut. Proses pengambilalihan dilakukan melalui dua tahap pembayaran terpisah oleh kedua entitas Mitsui, dan dinyatakan efektif pada 29 Juni 2022.

KPPU menemukan nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan di Indonesia melebihi ambang batas notifikasi, yakni Rp2,5 triliun untuk aset dan Rp5 triliun untuk penjualan. 

Sesuai ketentuan, pemberitahuan kepada KPPU wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif, yang berarti jatuh tempo pada 9 Agustus 2022. Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, yang berarti terlambat satu hari kerja.

Pada Selasa (12/8/2025), Deswita menyebutkan, dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator KPPU dan mengakui keterlambatan penyampaian pemberitahuan akuisisi saham. 

“Para Terlapor juga akui kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan,” ujar Deswin dilansir dari keterangan resminya, Selasa.

Kemudian, berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dan menghukum Terlapor I dan Terlapor II membayar secara tanggung renteng denda sebesar Rp1 miliar. ***