EmitenNews.com - Data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Senin (27/7/2026) pukul 06.05 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 180 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 96 mikrogram per meter kubik.

Dengan indeks kualitas udara seperti ini, udara di Jakarta pada Senin pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Kota dengan kualitas udara terburuk urutan kedua yaitu Kinshasa (Kongo) dengan angka 168, ketiga yaitu Lahore (Pakistan) dengan angka 167, urutan keempat Kampala (Uganda) di angka 153 dan urutan kelima Johanessburg (Afrika Selatan) dengan angka 132.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan respons cepat untuk menanggulangi pencemaran udara di ibu kota saat musim kemarau, yang diprediksi terjadi pada awal Mei hingga Agustus mendatang.

Langkah cepat penanganan pencemaran udara saat kemarau itu meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara dan uji emisi kendaraan bermotor.

Terkait dengan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu langkah menjaga udara DKI bersih, sepertinya menjadi kebijakan kontra produktif dengan keinginan pemerintah DKI yang menerapkan pajak untuk kendaraan listrik (EV). Padahal EV sama tidak menghasilkan polusi udara saat dioperasikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menilai kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat, terutama dari aspek pemerataan manfaat dan rasa keadilan. "Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," kata Lusiana pekan lalu.

Lusiana beralasan hingga semester I atau triwulan II 2026, nilai potensi penerimaan yang belum dipungut dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik wilayah DKI mencapai sekitar Rp 2 triliun. Lusiana mengatakan, kondisi tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang terus meningkat. Hingga Juni 2026, populasinya tumbuh sekitar 33 persen.

Dalam hitung-hitungan di atas kertas, EV yang tidak menghasilkan polusi saat dioperasikan sesungguhnya telah memberi sumbangan udara DKI tidak lebih bersih. Jika belajar dari Beijing yang pernah menjadi kota nomor satu terpolusi di dunia, kini kualitas udaranya bersih sejak kendaraan yang beroperasi di kota tersebut didominasi EV. Seharusnya biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi polusi udara di DKI yang sebagian besar dari kendaraan bermotor dapat dihitung dengan tidak dipungutnya pajak EV.

Bapenda DKI sendiri memang mencatat, potensi penerimaan PKB yang belum dapat dipungut mencapai Rp 515 miliar dari sekitar 109.172 kendaraan bermotor listrik. Sementara potensi penerimaan BBNKB yang hilang mencapai Rp 1,5 triliun dari 53.419 kendaraan.

Dalam mengatasi polusi udara, Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dievaluasi dari berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.