KUHAP Baru KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi Dalam Jumpa Pers
Ilustrasi pengumuman tersangka KPK dalam jumpa pers sebelum KUHAP baru. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Ada yang berbeda dalam konferensi pers pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa enggak ditampilkan para tersangka?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026).
KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan tersangka hasil OTT KPK di bidang perpajakan, yakni kasus suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU KUHAP yang baru, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Kemudian, berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa penekanan lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi mereka yang berstatus tersangka. Prinsip praduga tak bersalah menjadi fondasi utama dalam aturan baru tersebut.
Nah, dengan perubahan tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dalam penegakan hukum, sembari menyesuaikan diri dengan standar hukum acara pidana yang lebih menekankan perlindungan hak individu di era baru penegakan hukum Indonesia.***
Related News
Kasus Pengurangan Pajak di Jakut, KPK Ungkap Modus Suap All In
Bongkar 98 Tiang Monorel Pekan Depan, Gubernur Pramono Undang Bang Yos
KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Pengurangan Pajak di Jakut
Fasilitas RFCC Jadi Mesin Hilirisasi Pertamina di Kilang Balikpapan
Lindungi Petani, Pemerintah Siap Salurkan SPHP Jagung 500 Ribu Ton
Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, Mentan Pastikan Tak Ada Toleransi





