Ladeni Gugatan Bukaka (BUKK)! Berikut Perkembangan Teranyar Sidang PKPU Waskita (WSKT)
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah melakoni sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan itu, diajukan oleh Bukaka Teknik Utama (BUKK). Sidang telah digeber pada 2 Januari 2024.
Lanjutan proses persidangan permohonan PKPU dengan nomor perkara 390 terhadap perseroan dihadiri pihak kuasa pemohon (mewakili Bukaka Teknik Utama), dan kuasa termohon (mewakili perseroan) dengan agenda sidang jawaban dari termohon.
Pada sidang tersebut, seluruh legalitas dan penyampaian jawaban termohon telah diterima oleh Majelis Hakim. Agenda selanjutnya pembuktian pemohon pada Selasa, 9 Januari 2024. Saat bersamaan, Waskita menjalani proses sidang permohonan PKPU dengan nomor perkara 391 dari PT Nugroho Abadi Konstruksindo.
Pada sidang itu, hadir kuasa pemohon (mewakili Nugroho Abadi Konstruksindo), kuasa termohon (mewakili Perseroan), dan panitera pengganti dengan agenda sidang pemeriksaan lanjutan legal standing termohon. Pada sidang itu, termohon mengajukan penyampaian jawaban ditunda pada 9 Januari 2024, dan dikabulkan oleh hakim.
”Dapat kami sampaikan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya. (*)
Related News
Siaga Lonjakan Listrik Saat Lebaran, PGEO Pastikan Pasokan Aman
Ngotot Mau Akuisisi Jungleland Yang Masih Merugi, Ini Alasan JGLE
Topline 2025 DAAZ Menguat Jadi Rp13T, Laba Malah Jeblok 42,1 Persen
Laba Emiten Poultry (CPIN) Melonjak 52 persen ke Rp5,6 Triliun di 2025
Terpangkas 91,93 Persen, MBAP Akumulasi Laba USD1,54 Juta
Pendapatan Rp6,44T, Laba SGRO Anjlok 44,26 Persen





