EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti (PTDU) mendapat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata itu, dilayangkan oleh PT Sindang Multi Megatama (SMM). Perseroan akan menempuh upaya hukum untuk meladeni penggugat.
”Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan PT SMM. Namun, kami menolak dan membantah seluruh dalil yang diajukan PT SMM,” tulis Pio Hizkia Wehantouw, Direktur Aset & Pengembangan Djasa Ubersakti.
Penolakan itu, terdapat latar belakang permasalahan, dan fakta hukum yang tidak diungkapkan secara utuh. Lalu, klaim perhitungan nilai kewajiban secara sepihak yang dituangkan ke dalam gugatan aquo. Kondisi itu, patut diduga menunjukkan itikad tidak baik dari penggugat di dalam perkara aquo.
Nah, guna mempertahankan dan menjaga nama baik, dan hak, perseroan telah menunjuk Kantor Hukum Devi Waluyo & Partners sebagai huasa hukum. ”Kami melalui kuasa hukum akan melakukan segala upaya yang diperbolehkan dimata hukum guna mempertahankan, dan menjaga nama baik dan hak kami,” tegasnya. (*)
Related News

Hexindo (HEXA) Bagikan Dividen USD21,7 Juta Setara 70 Persen Laba

Usai Meroket 500% dari FCA, Emiten Karoseri Keluarkan Pengumuman Ini

LOPI Resmi Caplok 70% Saham Bisnis Outsourcing, Ini Tujuannya

Tiga Saham Keluar dari FCA Usai Lonjakan Harga

4 Saham Terbang Ratusan Persen Dikunci BEI, Satu Mau Ganti Pengendali

SMKM Ungkap Investor Singapura Bakal Jadi Pengendali Baru