EmitenNews.com - Eterindo Wahanatama (ETWA) menjalani Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) Sementara. PKPU Sementara itu, terhitung efek sejak 1 November 2023. Itu berdasar putusan Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Permohonan PKPU diajukan salah satu kreditor yaitu Bank Rakyat indonesia (BBRI). Putusan PKPU sementara itu, termaktub dengan nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt Pst. Oleh karena itu, sejak putusan PKPU Sementara terhadap perseroan tersebut, manajemen tidak bisa melakukan apa-apa. Tidak boleh bertindak atas nama perseroan.
Berdasar Pasal 240 UU Kepailitan dan PKPU, perseroan (Debitor) tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan, atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan perseroan akan berada di bawah pengawasan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.
”Atas dasar kepatuhan kepada hukum yang berlaku, kami akan mengikuti proses, dan mekanisme PKPU Sementara sebagaimana ditentukan dalam peraturan, dan hukum yang berlaku,” tutur Edward Hardiyanto, Direktur Eterindo Wahanatama. (*)
Related News
Wilmar Ungkap Dampak Penutupan Selat Hormuz, Berpotensi Ganggu Kinerja
Didorong Bisnis Logistik, Laba ASSA Melonjak 81 Persen Pada 2025
CBPE Tambah Anak Usaha, Garap Bisnis Serviced Apartment
Jelang Lebaran, Trafik Tol Jasa Marga Tembus 1,31 Juta Kendaraan
Tanpa Penjualan Aset, Laba APLN Melemah di 2025
Emiten Grup Emtek (SAME) Geber MESOP Tahap IV Sebanyak 8,75 Juta Saham





