EmitenNews.com - Porsi pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di berbagai proyek Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melampui target yang ditetapkan pada 2021. Upaya ini sebagai bagian pemerintah dalam upaya memacu pertumbuhan industri dan perekonomian nasional melalui kontribusi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 dan Rencana Kerja 2022 Subsektor EBTKE Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (17/1/2022), Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan realisasi TKDN di subsektor EBTKE menghasilkan progres menggembirakan. "Dari sisi angka semuanya tercapai untuk TKDN."


Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana merinci capaian TKDN meliputi infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 76,71 persen dari target yang ditetapkan sebesar 70 persen. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mencapai 38,97 persen dari 35 persen yang ditargetkan. Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi (PLTBio) dari 40 persen yang ditargetkan sudah melampui hingga 57,75 persen.


Menurut Dadan, perhitungan TKDN ini berdasarkan pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan sepanjang tahun 2021. Perhitungan ini berdasarkan basis proyek per tahun. Tahun 2021, tidak ada proyek-proyek terkait pengembangan tenaga listrik yang bersumber dari angin. Karena itulah PLT Bayu tidak termasuk.


Pada 2022, Direktorat Jenderal EBTKE juga menetapkan target TKDN dengan rincian, yaitu PLTA 70 persen, PLTP 35 persen, serta 40 persen untuk pembangunan PLTBio, PLTS, dan PLTB.


Dari sisi penambahan kapasitas terpasang untuk pembangkit listrik EBT Dadan menyebutkan, mencapai 654,76 Mega Matt (MW) atau terealisasi sebesar 77 persen dari target 854,78 MW. "Ada beberapa proyek pembangkit yang memang mengalami penyesuaian dari sisi waktu terutama terkait dengan isu pandemi Covid-19."


Pada tahun 2022, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas terpasang EBT sebesar 648 MW, 335 MW merupakan penambahan dari PLT Surya yang berasal dari industri, komersial, dan rumah tangga.


"Ini menggunakan acuan yang ada dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik)," tambah Dadan.


Pemerintah sudah memprioritaskan sejumlah kebijakan dalam bentuk regulasi, untuk mendukung rencana itu. Di antaranya, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, Rancangan Peraturan Presiden Harga EBT, Rancangan Keputusan Menteri Peralatan Pemanfaatan Energi, serta aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) subsektor EBTKE. ***