EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan perintah tertulis berupa pembubaran Reksa Dana Millenium Balance Fund dan denda senilai Rp1,475 miliar kepada PT Millennium Capital karena melanggar 5 pedoman pengelolaan produk reksa dana.


“Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 15 Juni 2023, OJK menetapkan Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis Millenium Capital Management,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Yunita Linda Sari.


Tak lupa, OJK juga mendenda sebesar Rp200 juta dan larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan kepada Lim Angie Christina.


Pasalnya, dari hasil pemeriksaan OJK, Manajer Investasi itu kedapatan melanggar Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) juncto Pasal 28 dan Pasal 33 huruf b POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 36 dan Pasal 42 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena Millenium Capital melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga Bursa Efek Indonesia atau tidak berdasarkan kondisi terbaik.


OJK Juga mendapati Millenium Capital menabrak Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 Pihak lebih dari 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RD) dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian.


Berikutnya, Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali Millenium Capital kedapatan memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.


Aksi itu melanggar Ketentuan Pasal 31 UUPM juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.


Millenium Capital juga kedapatan memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada PT BEI lebih dari 5 persen dari modal disetor perusahaan tersebut.


Hal itu melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana telah diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.


Terakhir, Millenium Capital tidak mengindahkan perintah OJK untuk membubarkan RD Millenium Balance Fund, tapi sampai dengan saat ini belum melaksanakan perintah pembubaran RD Millenium Balance Fund.


Sikap itu, melanggar Ketentuan Pasal 45 huruf c juncto Pasal 47 huruf b POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana dalam POJK Nomor 4/POJK.04/2023.