Lanjut! BEI Bekukan Saham PPRO
Hunian vertikal garapan PP Properti. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara (suspensi) saham PP Properti (PPRO). Itu dilakukan untuk menjaga ekosistem pasar tetap kondusif. Lebih-lebih untuk melindungi investor dengan modal pas-pasan.
Pembekuan saham perseroan itu, berlaku untuk seluruh pasar sejak 15 Oktober 2024. ”Tindakan tersebut untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,” tukas Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI.
Penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi IV Full Call Auction pada 14 Januari 2025, hingga pengumuman lebih lanjut. Selanjutnya, operator pasar modal meminta kepada seluruh pihak berkepentingan memperhatikan keterbukaan informasi perseroan.
PP Properti menjelaskan suspensi itu, menyusul penundaan pembayaran bunga obligasi berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11. Itu terjadi karena ada penetapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Nah, untuk memperbaiki kondisi tersebut, perseroan telah menyusun rencana pemulihan. Perseroan bersama tim Pengurus PKPU, konsultan hukum, dan financial advisor tengah berupaya mencapai perdamaian, dan mengakhiri PKPU.
Saat ini, perseroan tengah menyusun proposal perdamaian untuk memeenuhi kepentingan kreditur termasuk konsumen. Progresnya sudah 75 persen. ”“Perdamaian diharap tuntas kuartal pertama 2025,” tegas Andek Prabowo, Direktur Utama PP Properti,” tutup Andek. (*)
Related News
Perkuat Kolaborasi, KBank Tambah Kepemilikan di Bank Maspion (BMAS)
Kinerja Stabil, Merdeka (MDKA) Percepat Pertumbuhan Operasi Tambang
EMTK Bagi Dividen Interim Rp305,74M, Simak Detailnya!
Melonjak 150 Persen, TRIN berbalik Laba Rp31M di Kuartal III
JSI Sinergi Mas Resmi Kuasai 51% Saham LAPD
Penjualan Mobil Astra (ASII) Naik 4 Persen di Oktober 2025





