EmitenNews.com—Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Rabu lalu telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 22 pimpinan Satuan Kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta.
Pelantikan ini merupakan upaya OJK untuk terus melakukan penguatan dan pengembangan organisasi menyesuaikan tugas baru OJK sesuai amanat undang-undang PPSK dalam bidang pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) termasuk untuk meningkatkan edukasi perlindungan konsumen.
Selain 22 pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, OJK juga mengumumkan promosi dan mutasi untuk 30 pejabat setingkat Kepala Departemen dan Direktur.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah yang baru kita saksikan tadi merupakan bukti, istilahnya itu walk the talk, kesepakatan kita dalam Destination Statement bahwa kita akan membentuk organisasi yang terintegrasi dan adaptif di OJK,” kata Mahendra dalam acara pelantikan yang juga dihadiri oleh jajaran Dewan Komisioner OJK.
Menurutnya, penataan organisasi OJK dilakukan tidak hanya menggabungkan unit kerja yang serumpun dengan bidang tugasnya, namun untuk menjawab tuntutan baru kepada OJK sebagaimana amanat UU P2SK terkait dengan fungsi pengaturan dan pengawasan SJK, digitalisasi keuangan, konglomerasi keuangan, dan berbagai tuntutan untuk pengendalian kualitas dan pengembangan pengawasan di Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Related News
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency
Ada 71 Antrean Penawaran Umum di OJK, Fundraising Capai Rp56,35T
Airlangga Dorong Peran Kejaksaan Jaga Integritas Pasar Modal
Kasus DSI, OJK Masih Telusuri Aset
Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp101T, Risiko Kredit Macet Tinggi
Diumumkan 22 Juni Mendatang, OJK Inginkan Ini dari Direksi Baru BEI





