Larangan Mudik Berakhir, Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Diperketat
Sebelumnya di masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Related News
Waspada! Gunung Api Ruang Naik Level Awas, 828 Warga Diungsikan
1,06 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum pada H+5 Lebaran
Presiden Minta Komite TPPU Jangan Kalah dengan Pelaku Kejahatan
Menperin Siap Fasilitasi Business Matching dengan Apple di Indonesia
FATF, Momentum Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Indonesia
Pemprov Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri