EmitenNews.com - Budi Said akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Itu menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM).

Crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu, melalui Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum, bakal mengajukan permohonan praperadilan Senin, 12 Februari 2024 pukul 10.00 WIB. Praperadilan itu diajukan terhadap Kejagung CQ Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

”Dengan ini diberitahukan Budi Said (crazy rich Surabaya) mempraperadilkan Kejagung CQ Jampidsus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Hotman Paris, melalui keterangan resmi kepada juru media. 

Alasan praperadilan karena penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah, dan tanpa alat bukti. Tersebab, emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli yaitu Budi Said. Selain itu, penggeledahan dan penyitaan juga tidak sah. ”Tindakan penggeledahan, dan penyitaan tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan setempat,” tegas Hotman.

Pada 18 Januari 2024, Kejagung menahan Budi Said di Rutan Salemba, Cabang Kejagung. Itu untuk mengakselerasi proses penyidikan. Maklum, crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu, menjadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas Antam sebesar 7.071 kilogram

Saudagar properti asal Surabaya itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta. Budi Said menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1 PT Antam. 

Kejagung bilang Budi merekayasa transaksi jual-beli emas. ”Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif hari ini, Kamis, 18 Januari 2024 status bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," tutur Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung. (*)