EmitenNews.com - Mas Murni Indonesia (MAMI) mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan pailit. Perseroan telah mengajukan permohonan kasasi melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 11 September 2023. Itu penting untuk dapat mengesahkan perdamaian (homologasi) yang disetujui 100 persen kreditur konkuren, dan separatis.


Permohonan kasasi itu dilakukan menyusul amar putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Surabaya nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah dibacakan pada 4 September 2023. Dengan putusan pailit itu, perseroan terpaksa merumahkan karyawan Hotel Garden Palace Surabaya, Jawa Timur tanpa pesangon. 


Jumlah kewajiban perseroan kepada karyawan hingga putusan pailit sebesar Rp7,46 miliar. Selain itu, seluruh aspek operasional perseroan tetap berlangsung normal, dan makin membaik. Tingkat occupancy hotel saat ini mencapai 65 persen. Tingkat kontribusi pendapatan hotel terhadap pendapatan perseroan mencapai 57 persen, dan masih akan terus tumbuh pada tahun ini.


Nah, dengan tingkat kontribusi sebesar itu terhadap pendapatan perseroan, tentu berdampak signifikan kalau Hotel Garden Pa?ace dilelang. Oleh karena itu, perseroan tetap berupaya melakukan upaya hukum dengan menyatakan permohonan kasasi. ”Kami sangat yakin perseroan mampu untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kreditur,” tulis Djie Peterjanto Suharjono, Direktur Mas Murni. 


Pada prinsipnya perseroan telah mengalkulasi akan kondisi keuangan, dan tidak ada kendala atas pembayaran kewajiban kepada karyawan apabila proposal perdamaian yang telah disepakati karyawan dapat disetujui dan dilaksanakan. Nah, kala perseroan diputus pailit, dan kemudian dilakukan pemberesan atas aset perseroan berpotensi menghentikan operasional Hotel Garden Palace. Kondisi itu, akan berdampak pada pendapatan, dan pembayaran kewajiban kepada karyawan.


Sekadar informasi, awalnya Pengadilan Niaga PN Surabaya pada 15 Februari 2023 nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah menetapkan termohon PKPU sementara 45 hari. Lalu, pada Senin, 3 April 2023, telah diputus perpanjangan PKPU sementara menjadi PKPU tetap sepanjang 60 hari. Kemudian, pada Senin, 5 Juni 2023, diputus perpanjangan PKPU tetap selama 30 hari.


Selanjutnya, pada Selasa, 4 Juli 2023 diputus perpanjangan PKPU tetap 45 hari. Berikutnya, pada 15 Agustus 2023 dilakukan rapat pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian. Hasilnya, 100 persen kreditor telah menyetujui rencana perdamaian (homologasi) yang diajukan perseroan. Lalu, tim pengurus menyampaikan kepada hakim pengawas kalau imbalan jasa tim pengurus, dan biaya kepengurusan belum ada kesepakatan nominal pembayaran fee pengurus.


Hakim pengawas pada 18 Agustus 2023 merekomendasikan penundaan pengesahan perdamaian selama 14 hari karena kesepakatan mengenai fee pengurus belum ada titik temu, dan masih cukup waktu untuk proses PKPU. Pada Senin, 21 Agustus 2023, diputus penundaan pengesahan perdamaian selama 14 hari untuk membahas fee tim pengurus. 


Selanjutnya, pada Jumat, 1 September 2023, perseroan melalui kuasa hukum telah mengirimkan permohonan fee tim pengurus kepada majelis hakim, memohonkan kebijaksanaan untuk memberi rekomendasi, dan menetapkan fee Tim pengurus yang tidak memberatkan perseroan. Namun, permohonan perseroan untuk menetapkan fee tim pengurus tidak pernah ditetapkan Majelis Hakim. 


Oleh karena itu, proposal perdamaian tidak dapat disahkan karena belum ada kesepakatan fee pengurus yang belum ditetapkan Majelis Hakim. Berdasar rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya pada Senin, 4 September 2023, Majelis Hakim memutuskan perseroan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. (*)