Lebaran 2023, Kemenhub Wajibkan Bandara Informasikan Tarif Angkutan Udara

Antri penumpang di bandara. dok. Angkasa Pura 2. Kementerian Perhubungan.
EmitenNews.com - Setiap bandar udara (bandara) wajib menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023. Semua itu harus sampai dengan baik kepada masyarakat. Jika terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain-main dengan instruksi ini.
Dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni memerintahkan penyebarluasan informasi terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan. Kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) diminta menyampaikan informasi dan publikasi jelas tersebut kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan," tegas Kristi.
Penyelenggara bandara juga diharapkan menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selanjutnya, diminta melapor kepada Dirjen Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG