Lega! Bukaka Teknik (BUKK) Cabut Gugatan PKPU Rp32,52 Miliarnya ke Waskita (WSKT)
:
0
EmitenNews.com—PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) bisa bernafas sedikit lega, pasalnya PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan PKPU terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga.
"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita. Sejatinya, agenda sidang ketiga adalah jawaban Termohon dan pembuktian Para Pihak.
Di dalam persidangan Pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan, dimana setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan. Sebelumnya, PT Bukaka Teknis Utama memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk selaku pihak Pemohon PKPU.
Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.
Related News
RAJA Catat Laba Bersih Tumbuh 14 Persen, Diversifikasi jadi KunciĀ
Berkat Hauling Road, Pendapatan RMKE Tumbuh 2,4 Kali Lipat Kuartal I
BSDE Catat Prapenjualan Rp2,54T, Ditopang Permintaan Properti Hunian
RMKE Umumkan Rampung Buyback, Harga Saham Tertekan
Laba Emiten Alkes OMED Q1-2026 Melejit, Terdongkrak Belanja Pemerintah
LPIN Bagi Dividen Rp45 per Saham, Cek Jadwal Pentingnya Pekan Depan!





