Lega, Entitas Usaha Wijaya Karya (WIKA) Bebas Jebakan PKPU
:
0
Gedung Wijaya Karya telihat dari arah camping. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa menghirup angin segar dengan plong. Pasalnya, anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Realty bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan itu, dipatenkan pada 13 September 2024.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), majelis hakim menolak gugatan CV Natuna Cemerlang. Gugatan itu, teregister dengan nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
Lalu, majelis hakim juga mengandaskan permohonan PKPU Indoland Manajemen Properti Terpadu, dan CV Saroha Indonesia. Perkara itu, teregister dengan nomor 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya Keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)
Related News
Telkom (TLKM) Lakukan Pemisahan Usaha FO Tahap 2 Senilai Rp49,85T
Penuhi Free Float 15 Persen, Pengendali RELI Divestasi Jutaan Lembar
Perkuat Dominasi Perluas Jaringan, Alfamart (AMRT) Buka 323 Gerai
Senyap! Mantan Bos BCA, Setijoso Ternyata Pegang 1,16% Saham GJTL
Emiten Istri Aguan Dirikan "Oriental Kopi" Bareng Investor Malaysia
Tender Sukarela EDGE Minim Partisipasi, Baru 4,46 Persen dari Target





