Lega, Entitas Usaha Wijaya Karya (WIKA) Bebas Jebakan PKPU
Gedung Wijaya Karya telihat dari arah camping. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa menghirup angin segar dengan plong. Pasalnya, anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Realty bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan itu, dipatenkan pada 13 September 2024.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), majelis hakim menolak gugatan CV Natuna Cemerlang. Gugatan itu, teregister dengan nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
Lalu, majelis hakim juga mengandaskan permohonan PKPU Indoland Manajemen Properti Terpadu, dan CV Saroha Indonesia. Perkara itu, teregister dengan nomor 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya Keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)
Related News
Laba Naik, Pendapatan 2025 Emiten Alkes (OMED) Tembus Rp2,06 Triliun
Investasi Perdana, Bos BRMS Timbun 1,35 Juta Saham Senilai Rp1,03M
MedcoEnergi Pastikan Bayar Obligasi Rp150 Miliar, Dana Sudah Disiapkan
Garuda Indonesia (GIAA) Masih Catat Rugi di Sepanjang 2025
Ditopang Grup AMRT Cs, Laba BLOG Melaju 29,1 Persen Meski EPS Tergerus
Melonjak 36 Persen, Laba Grup Djarum (SUPR) Sentuh Rp1,32 Triliun





