Lega, Entitas Usaha Wijaya Karya (WIKA) Bebas Jebakan PKPU
Gedung Wijaya Karya telihat dari arah camping. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa menghirup angin segar dengan plong. Pasalnya, anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Realty bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan itu, dipatenkan pada 13 September 2024.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), majelis hakim menolak gugatan CV Natuna Cemerlang. Gugatan itu, teregister dengan nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
Lalu, majelis hakim juga mengandaskan permohonan PKPU Indoland Manajemen Properti Terpadu, dan CV Saroha Indonesia. Perkara itu, teregister dengan nomor 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya Keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)
Related News
Resmi Jadi BUMN, Bank Syariah Indonesia (BRIS) Ambisi Masuk KBMI IV
Safire Lepas 184,9 Juta Saham BIPP, Status Pengendali Masih Aman
Aksi Insider Buy! Komisaris ULTJ Borong 9 Juta Saham
IHSG Terjun Bebas 4,88%, Semua Sektor Rontok Tanpa Ampun
Tender Wajib AMMS Dibuka, Radiant Ruby Pasang Harga Rp156
Direktur BULL Borong 4 Juta Saham, Kepemilikan Naik Jadi 1,92 Persen





