Lega, Entitas Usaha Wijaya Karya (WIKA) Bebas Jebakan PKPU

Gedung Wijaya Karya telihat dari arah camping. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa menghirup angin segar dengan plong. Pasalnya, anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Realty bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan itu, dipatenkan pada 13 September 2024.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), majelis hakim menolak gugatan CV Natuna Cemerlang. Gugatan itu, teregister dengan nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
Lalu, majelis hakim juga mengandaskan permohonan PKPU Indoland Manajemen Properti Terpadu, dan CV Saroha Indonesia. Perkara itu, teregister dengan nomor 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya Keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)
Related News

BNI Pastikan Blokir Rekening Dormant Demi Keamanan Nasabah

Disebut Mau IPO, Anak Usaha EMTK Grup Lapor Kinerja Keuangan Terbaru!

Investor Singapura Divestasi Rp196,5 Juta di ITSEC Asia (CYBR)

DKHH Genap 5 Tahun, Ekspansi Layanan Kesehatan Masyarakat

RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) Besok! Alexandra Askandar Dirut Baru

Makin Boncos, WMPP Semester I-2025 Defisit Rp1,48 Triliun