Libas Citibank NA, Asuransi Tugu (TUGU) Menang Gugatan USD43,12 Juta
EmitenNews.com - Asuransi Tugu Pratama Indonesia (TUGU) menang gugatan USD43,12 juta. Gugatan perdata atas Citibank N.A tersebut ditangani Pengadilan The Hong Kong Court of Final Appeal. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 6 Februari 2023.
Tugu Pratama melayangkan gugatan perdata atas Citibank NA. Yaitu, transaksi pemindahbukuan dan penutupan rekening (Final Appeal No. 11 of 2022 (Civil), on Appeal from CACV No. 548 of 2018).
Setelah melalui serangkaian proses, Pengadilan Hong Kong mengabulkan banding Tugu Pratama. Selanjutnya, Tugu Pratama berhak menerima pembayaran dari tergugat yaitu Citibank NA dengan nilai gugatan sejumlah USD43,12 juta. Lalu, ditambah nilai bunga sejak 6 Oktober 2006, dan biaya peradilan yang telah dikeluarkan Tugu Pratama.
Data dan fakta tersebut membuat adanya pengakuan pendapatan lain-lain dalam pencatatan pembukuan perseroan akibat penggantian kerugian pada 2023, dan 2022 mengenai pembatalan beban kontinjensi cukup signifikan. ”Tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik,” tulis Emil Hakim, Corporate Secretary Asuransi Tugu Pratama. (*)
Related News
GDST Tebar Dividen Interim dengan Yield 2,08 Persen
MBSS Eksekusi Transaksi Rp450 Miliar, Telisik Detailnya
Divestasi 736,84 Juta Saham DGWG, Agro Jaya Raup Rp100 Miliar
ERAA Ungkap Penguatan Modal Entitas Usaha Rp370,27 Miliar
CGS Sekuritas Serok Saham DEWA Rp179 M, Intip Tujuannya
Buyback, TOBA Alokasikan Anggaran Rp586,27 Miliar





