EmitenNews.com - Libatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), PT Angkasa Pura II (Persero) mulai mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara yang dikelola perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyesuaian tarif, yang dipastikan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat itu, akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2022.


"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa, bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," kata Vice President of Corporate Communications, Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika di Tangerang, Selasa (19/7/2022).


Proses sosialisasi saat ini telah dilakukan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penyesuaian passenger service charge (PSC) yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 terhadap maskapai.


Akbar Putra Mardhika menyebutkan, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket, itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu bayar lagi di Bandara.


"Memang untuk kebijakan ini telah ada sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian tarif PSC atau PJP2U. Penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," katanya.


Untuk kenaikan tarif terhadap PJP2U ini bervariasi. Di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, PSC rute domestik menjadi Rp108.000, dari sebelumnya Rp77.273 sejak 2018. Untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari Rp136.364 sejak 2016.


Sementara itu, untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, PSC rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016. PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018. ***