Libur Lebaran 2022 Usai Sudah, Besok Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta

EmitenNews.com - Mudik Lebaran 2022 telah selesai. Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap pada 13 ruas jalan Jakarta. Aturan itu kembali diterapkan seiring selesainya momen cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022. Aturan ganjil-genap sempat ditiadakan saat masa libur Lebaran. Ganjil-genap di Jakarta ditiadakan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022.Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Karena itu, Kombes Sambodo mengimbau masyarakat agar tidak terjebak jika ada oknum yang mengirimkan surat tilang ganjil-genap selama masa libur Lebaran. Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan.
Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran. Syafrin mengatakan hal itu juga merujuk pada SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil-genap. Dia mengatakan ganjil-genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.
"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," ucapnya. ***
Related News

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel

Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen