Lindungi Hak-hak Anggota, Kemenkop UKM Desak Kehadiran LPS Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. dok. Info Publik.
EmitenNews.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mendesak kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi dapat melindungi hak-hak anggota khususnya koperasi simpan pinjam yang dirugikan.
"Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat,
Pesan itu disampaikan Ahmad Zabadi dalam acara Serap Aspirasi Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2023).
Munculnya banyak masalah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.
"Kalau kita berkaca pada perbankan, saat Covid-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar," ucap Ahmad Zabadi. ***
Related News
Harga Referensi CPO Periode November 2025 Naik Tipis Jadi USD963,75/MT
Presiden Serahkan 16 Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
91,8 Persen Pemerintah Daerah Telah Terapkan Digitalisasi Pembayaran
Target 12 PSN Senilai Rp270 Triliun, Tuntas Hingga Akhir 2025
Industri Agro Sumbang 52,07 Persen PDB pada Semester I 2025
Sejumlah Indikator Ekonomi dalam Tren Positif, Utilisasi Meningkat





