Lindungi Hak-hak Anggota, Kemenkop UKM Desak Kehadiran LPS Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. dok. Info Publik.
EmitenNews.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mendesak kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi dapat melindungi hak-hak anggota khususnya koperasi simpan pinjam yang dirugikan.
"Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat,
Pesan itu disampaikan Ahmad Zabadi dalam acara Serap Aspirasi Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2023).
Munculnya banyak masalah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.
"Kalau kita berkaca pada perbankan, saat Covid-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar," ucap Ahmad Zabadi. ***
Related News

Badan Pangan Ajak DPR Awasi Distribusi Bantuan Pangan Beras Lanjutan

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen

Program Magang Nasional Terbuka untuk Swasta dan BUMN

BTN Siap Gas Dukung Hunian Indonesia-Qatar

Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun dari Lelang Sukuk Negara, Selasa

Atasi Kekurangan BBM, Bahlil Minta SPBU Swasta Gandeng Pertamina