EmitenNews.com - Pemerintah melonggarkan retensi devisa hasil ekspor pertambangan menjadi 3 bulan, Ini Syaratnya. Tetapi, ingat, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Intinya, pemerintah memberikan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan tertentu.

Sesuai Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh fasilitas berupa kewajiban penempatan paling sedikit 30% DHE SDA selama jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Kalau diperhatikan, ketentuan tersebut berbeda dengan aturan umum DHE SDA nonmigas yang mewajibkan penempatan DHE sebesar 100% selama 12 bulan.

"Penempatan dan penukaran ke Rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 di Jakarta, seperti dikutip Minggu (30/8/2026).

Pemerintah telah menetapkan 5 negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Penetapan tersebut didasarkan pada dua kriteria, yaitu negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia serta memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia

Jadi, fasilitas Pasal 18A diarahkan secara tepat sasaran kepada sumber investasi yang memiliki kontribusi besar terhadap kegiatan pertambangan nasional.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 18A harus memenuhi tiga persyaratan secara kumulatif: berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki paling sedikit satu pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan, serta pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10%.

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 64 NPWP atau sekitar 12% dari 537 NPWP yang memenuhi kriteria tersebut. Daftar eksportir eligible tersebut akan direview setiap bulan. 

Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi  Bank Indonesia.

Satu hal, untuk mendukung pelaksanaan fasilitas Pasal 18A, Pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, yang terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.