EmitenNews.com -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi BPR Koperindo setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Maret 2026.

LPS akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan jumlah simpanan yang layak dibayarkan sesuai ketentuan. Proses tersebut ditargetkan rampung paling lama 90 hari kerja atau hingga 29 Juli 2026, dengan pembayaran klaim dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.

Dana pembayaran klaim simpanan nasabah akan bersumber dari dana penjaminan yang dikelola LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanannya langsung di kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim disampaikan.

Pgs. Direktur Group Kesekretariatan LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan meminta imbalan tertentu.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menyimpan dana di perbankan karena simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Agar simpanan dijamin, nasabah perlu memenuhi syarat 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.