LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Poin untuk Periode Mei 2025

LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum
EmitenNews.com - Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025.
LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,00% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,50%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.
Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025. Hasil penetapan TBP ini akan berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif. Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi lintas negara pada triwulan I 2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif.
“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.” ujarnya seperti dilansir laman LPS.(*)
Related News

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS