MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
:
0
Majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul, dan Hari Hanindyo saat menyidangkan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afriyanti.dok. MI.
EmitenNews.com - Mahkamah Agung (MA) bertindak atas kasus tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. MA memberhentikan sementara tiga hakim –Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo– itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan itu, ditangkap dan ditahan oleh Kejagung pada Rabu (23/10/2024). Pengacara Ronald, Lisa Rahmat juga jadi tersangka, dan ditahan dalam kasus ini.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," ungkap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut Yanto, keputusan pemberhentian sementara ini diambil oleh presiden berdasarkan usulan dari pihak MA. Jika dalam proses hukum selanjutnya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, mereka akan dipecat.
"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tambah Yanto.
Ketiga hakim PN Surabaya itu ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kini, mereka bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.
Ketiga hakim tersebut menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
Seperti diketahui ketiga hakim PN Surabaya itu, ditangkap atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita miliaran rupiah uang kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, barang bukti didapat ketika penyidik menggeledah properti tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," ungkap Abdul Qohar.
Related News
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden





