EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) bebas gugatan hukum Greylag 1410, dan Greylag 1446. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) New South Wales (NSW), Australia mengabulkan pembelaan foreign state immunity application Garuda. Oleh karena itu, MA NSW Australia menyetop winding up application yang diajukan Greylag 1410, dan 1446.


Awalnya, pada 17 Agustus 2022, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) mendapat gugatan judicial liquidation atau gugatan likuidasi dari Greylag 1410, dan 1446. Lalu, pada 25 November 2022, Pengadilan Niaga Paris menolak gugatan Greylag 1410, dan 1446. Selanjutnya, Pengadilan Niaga Paris memerintahkan Greylag untuk membayar kepada Garuda Holiday biaya perkara masing-masing EUR10 ribu.


Selanjutnya, pada 28 November 2022, Garuda Indonesia mengajukan dua kontra memori peninjauan kembali (PK) terhadap dua permohonan PK atas putusan kasasi yang diajukan Greylag 1410, dan 1446 pada 18 November 2022. ”Pada 28 November 2022, MA NSW Australia menutup winding up application yang diajukan Greylag 1410, dan 1446,” tulis Prasetio, Plh Direktur Utama Garuda Indonesia. 


Data dan fakta itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. (*)