MA NSW Australia Setop Gugatan Greylag, Ini Respons Garuda Indonesia (GIAA)

EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) bebas gugatan hukum Greylag 1410, dan Greylag 1446. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) New South Wales (NSW), Australia mengabulkan pembelaan foreign state immunity application Garuda. Oleh karena itu, MA NSW Australia menyetop winding up application yang diajukan Greylag 1410, dan 1446.
Awalnya, pada 17 Agustus 2022, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) mendapat gugatan judicial liquidation atau gugatan likuidasi dari Greylag 1410, dan 1446. Lalu, pada 25 November 2022, Pengadilan Niaga Paris menolak gugatan Greylag 1410, dan 1446. Selanjutnya, Pengadilan Niaga Paris memerintahkan Greylag untuk membayar kepada Garuda Holiday biaya perkara masing-masing EUR10 ribu.
Selanjutnya, pada 28 November 2022, Garuda Indonesia mengajukan dua kontra memori peninjauan kembali (PK) terhadap dua permohonan PK atas putusan kasasi yang diajukan Greylag 1410, dan 1446 pada 18 November 2022. ”Pada 28 November 2022, MA NSW Australia menutup winding up application yang diajukan Greylag 1410, dan 1446,” tulis Prasetio, Plh Direktur Utama Garuda Indonesia.
Data dan fakta itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. (*)
Related News

Integra Indocabinet (WOOD) Raih Pendapatan Rp1,45T di Kuartal II-2025

Sultan Subang Buang 27,77 Juta Saham Emiten Busana Muslim di FCA

Pengendali GPRA Bolak Balik Transaski Saham Rp16,6M, Ada Tujuan?

Anjlok 58 Persen, Laba BULL Sisa USD8,12 Juta di Semester I-2025

Victoria (VICO) Catat Laba Melejit 898 Persen di Semester I-2025

Medco Energi (MEDC) Sebut Emisi Turun Lebih Awal