MA tidak Temukan Pelanggaran Etik dalam Majelis Kasasi Ronald Tannur
:
0
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST). Tim Pemeriksa Mahkamah Agung menyimpulkan hal itu setelah pemeriksaan 4-12 November 2024.
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Tim melakukan pemeriksaan majelis kasasi perkara Ronald Tannur setelah adanya dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu dilakukan setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung.
Tim tersebut melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 hingga 12 November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024), dengan didampingi oleh dua orang jaksa.
Pihak terkait dan para terlapor, dalam hal ini majelis kasasi Ronald Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11/2024). Di sisi lain, tim pemeriksa juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, MA menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu disebut hanya insidental karena terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
Menurut Yanto, pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S. Akan tetapi, S yang juga ketua majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR.
“Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” sambung Yanto.
MA menyatakan pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
Catatan yang ada menunjukkan, perkara kasasi itu diputus pada Selasa (22/10/2024) dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini Sera Afriyanti. Untuk itu, hakim kasasi MA menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara.
Related News
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden





