Mahfud Sebut 4 Masalah Pokok dalam Bahasan Komisi Reformasi Polri
Mahfud MD. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Terdapat empat masalah struktural dalam tubuh Polri yang tengah menjadi pembahasan serius Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sebagian hasil pembahasan telah mencapai kesepakatan. Sisanya masih bersifat alternatif dan belum final. Seluruh rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan reformasi Polri
“Ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” kata Prof. Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (5/2/2026).
Pertama, mengenai kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Soal penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi, bukan sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kapolri adalah salah satu anggota komisi bentuk Presiden Prabowo.
Mahfud menegaskan, penolakan Kapolri yang disampaikan ke publik itu, tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR. “Ya, kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan.”
Kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap dipilih oleh DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Mahfud MD mengungkapkan, setidaknya ada dua pandangan terkait hal ini.
“Satu mengatakan, ‘bagus Pak itu dipilih oleh DPR. karena apa? Dulu zaman Order Baru Polri itu kan anak bawang,” ucap dia.
Pada era Orde Baru, Polri berada di bawah TNI dan memiliki peran yang sangat terbatas. Kondisi tersebut mendorong reformasi yang memisahkan Polri dari TNI melalui Ketetapan MPR Nomor VI dan VII, sekaligus mengatur tata cara pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI.
Pada saat itu, pemilihan Kapolri oleh DPR disepakati untuk mencegah kewenangan Presiden digunakan secara sewenang-wenang. Buku tentang, ‘Setahun Bersama Gus Dur’, Mahfud sudah menyebutkan bagaimana agar Polri ada di suatu Kementerian. Tetapi waktu itu sesudah didiskusikan, akhirnya lebih baik langsung ke Presiden.
Namun, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa mekanisme tersebut kemudian menimbulkan persoalan, seperti potensi transaksi politik dan tekanan dari banyak pihak. “Bahkan Polri sendiri menyatakan pada waktu itu, ‘Enak kalau tidak usah dipilih DPR. Karena kami tidak punya banyak atasan. Kalau dipilih DPR atasan kami banyak sekali. Ketua Partai Politik, Anggota DPR, Pimpinan DPR, Menteri-menteri gitu. Nitip orang promosi, nitip apa, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat’, gitu,” jelas dia. Pandangan kedua bahwa pemilihan Kapolri tetap dilakukan oleh DPR sebagai bentuk pengawasan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang. Kendati demikian dengan catatan DPR tetap menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya.
Mahfud menyebutkan bahwa kedua opsi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan disampaikan sebagai pilihan keputusan tim.
Pembahasan ketiga adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut Kompolnas saat ini belum berfungsi optimal sebagai lembaga pengawas karena keterbatasan kewenangan.
“Kompolnas sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri. Bukan mengawasi Polri. Jadi kalau mau bicara tanya ke Polri dulu,” ujar Mahfud MD.
Mahfud mengetahui masalah itu, karena pernah menjadi Ketua Kompolnas selama lima tahun, saat menjadi Menkopolhukam.
Oleh karena itu, komisi mengusulkan agar Kompolnas diperkuat sebagai lembaga pengawasan eksternal dengan kewenangan eksekutorial dan keputusan yang bersifat mengikat. Usulan tersebut khususnya untuk menangani pelanggaran yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri.
Nantinya keputusan Kompolnas itu eksekutorial. Keputusannya bersifat mengikat. Tidak ada banding. Ada pembatasan, yang ditangani oleh Kompolnas dan Kompolda ini kasus-kasus misalnya yang menyangkut perwira tinggi ke atas.
Dalam hal ini, Mahfud MD menyebut hampir semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri setuju dengan usulan tersebut. “Hampir semuanya setuju. ‘Itu baik bagi kami. Bagus juga toh bagi rakyat.”
Penugasan Keempat, pembahasan mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Mahfud mengatakan, isu ini masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Related News
BNN Gagalkan Peredaran 160 Kilo Sabu, Terhubung Sindikat Internasional
Menkeu Purbaya Ungkap Tak Bisa Langsung Pecat Pegawai, Ini Kendalanya
Hari Ini KPK Tetapkan Tersangka dari OTT Aparat Pajak dan Bea Cukai
Perkuat Ekosistem, BSN Luncurkan Superapps Bale Syariah
MPMInsurance Dorong Kesadaran Proteksi Melalui Pendekatan Advisory
Anak Buah Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Jadikan Momen Perbaikan





