Maja Agung (SURI) Ungkap Digugat PKPU Mantan Karyawan
:
0
Sarung tangan latex yang diproduksi SURI.
EmitenNews.com - Produsen Sarung Tangan Latex, PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) menyampaikan bahwa pada tanggal 18 November 2024, perseroan mendapat informasi dari Kuasa Hukum (Corporate Lawyer) bahwa terdapat pengajuan Permohonan Penundandaan Kewajiban Utang di Pengadilan Negeri Medan.
Direktur Utama SURI, Imelda Lin dalam keterangannya Rabu (20/11) mengungkapkan bahwa Pemohon PKPU-1 diajukan atas nama Labora Simbolon; dan Pemohon PKPU-1 atas nama Irmawani Aritonang.
Adapun didalam Permohonan PKPU, terdapat Kreditur Lain 1 atas nama Nuri Zulita Br Surbakti dan Kreditur Lain 2 atas nama Ditawarni Sidabutar.
"Para Pemohon PKPU dan Kreditur Lain sebelumnya merupakan karyawan SURI," katanya.
Imelda mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, terjadi perselisihan hubungan kerja (perselisihan industrial) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Terhadap perselisihan tersebut telah ada Putusan final dan Emiten dihukum untuk membayar pesangon sebagai berikut:
- Pemohon PKPU atas nama Labora Simbolon, sebesar Rp 40.335.686,- sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Reg. No. : 210/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 28 September 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. : 427 K/Pdt.SusPHI/2023 tanggal 12 April 2023.
- Pemohon PKPU an. Irmawani Aritonang sebesar Rp61.180.000,- sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Reg. No. : 188/Pdt. Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 3 Maret 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. : 1043 K/Pdt.Sus-PHI/2022tanggal 19 Juni 2022
- Kreditur Lain 1 an. Nuri Zulita Br Surbakti sebesar Rp61.180.000,- sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Reg. No. : 189/Pdt. Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 3 Maret 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. : 1050 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 19 Juni 2022.
- Kreditur Lain 2 an. Ditawarni Sidabutar sebesar Rp30.697.644,- sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial p a d a Pengadilan Negeri Medan Reg. No. : 272/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 21 Desember 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Rl Reg. No. : 1450 K/Pdt.SusPHI/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Bahwa terhadap seluruh Putusan Hubungan Industrial yang telah final, Emiten telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran namun Para Pemohon PKPU menolak pembayaran. Salah satu komunikasi oleh Emiten pada tanggal 16 Agustus 2023 mengirimkan surat kepada Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU untuk melakukan pembayaran namun tidak ada respon.
Related News
Fundamental Membaik, Mengapa Saham GOTO Masih Tertekan?
Premi Tumbuh 49,7%, Oona Indonesia Masuk Top 7 Perusahaan Asuransi
Holding Jasa Keuangan Grup Salim Serap 13,8 Juta Saham Baru BINA
Arus Kas Operasi HAJJ Berbalik Positif Rp77,96M Pada Kuartal III 2026
Trisula (TRIS) Cetak Kinerja Apik di Q3 2026, Siapkan Buyback Rp10M
MARK Tebar Dividen Interim Kedua Rp20 per Saham, Yield 2 Persen





