EmitenNews.com - Ini bagian dari upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam memperbaiki, dan meningkatkan pelayanan kepelabuhanan. BP Batam menyesuaikan tarif bongkar muat peti kemas, serta meningkatkan kualitas pelayanan guna memajukan Terminal Umum Batu Ampar. Selama 11 tahun BP Batam belum menaikkan tarif, sehingga diperlukan penyesuaian.

 

Melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP), BP Batam berkomitmen terus menambah alat bongkar muat serta melakukan perluasan lapangan penumpukan guna peningkatan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas ke depannya.

 

Dalam keterangannya Selasa (4/7/2023), Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinandar mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, BP Batam menempatkan pelabuhan sebagai prioritas utama dengan beberapa pembangunan infrastruktur.

 

“Kami juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelabuhan bongkar muat ini bisa sejajar dengan kota lainnya seperti di Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan lainnya," ujar Dendi Gustinandar.

 

Kebutuhan Kota Batam terhadap infrastruktur pendukung serta logistik itu pula yang menjadi alasan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas.

 

Berkaitan dengan penyesuaian tarif itu, sejak tahun 2012, BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas sampai saat ini.

 

Dendi Gustinandar menjamin, penyesuaian tarif ini juga telah melakukan kajian strategis dan mendapatkan persetujuan dari beberapa para pelaku usaha kepelabuhanan sebelum memastikan pemberlakuan penyesuaian tarif.

 

"Selama 11 tahun masih belum berubah. Kita sudah berdiskusi dengan pelaku usaha serta asosiasi. Dari diskusi itu tercapai kata sepakat bahwa penyesuaian ini harus dilakukan. Hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dendi Gustinandar. ***