EmitenNews.com - Dua kali mangkir, untuk kali ketiga pemanggilan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,  Pansus Haji DPR bakal menyertakan pihak kepolisian. Sesuai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPR (UU MD3) dimungkinkan melibatkan polisi untuk memanggil secara paksa pihak yang tidak kooperatif.

Kepada pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024), anggota Pansus Haji DPR Marwan Jaffar mengungkapkan, pihaknya telah memanggil dua kali Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diminta datang memberikan keterangan, namun yang bersangkutan mangkir.

Terakhirnya, Pansus Haji DPR telah memanggil Menag Yaqut pada Senin (9/9/2024), untuk datang pada Selasa hari ini. Namun, Yaqut berdalih sedang menghadiri MTQ di Kalimantan Timur.

Ternyata, menurut Marwan, hari ini Menteri Yaqut tak berada di Kaltim, melainkan di Kantor Kemenag. Pansus menemukan surat bahwa Menag Yaqut sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag, Selasa jam 15.00 WIB.

“Jadi, bukan menghadiri MTQ," kata Marwan.

Berhubung masa bakti DPR RI 2019-2024 bakal segera berakhir, Pansus harus bekerja cepat. Pekan-pekan ini, mereka harus maraton mengundang para pihak, untuk menuntaskan kerja Pansus Haji DPR.

Pansus menilai Menteri Yaqut mengulur-ulur waktu, sampai DPR masa bakti 2019-2024 kehabisan waktu, dan pelantikan DPR 2024-2029 sekitar tiga pekan lagi. Marwan mengatakan Pansus akan memanggil kembali Yaqut untuk ketiga kalinya pada minggu ini untuk hadir ke Pansus DPR.

"Sudah dua kali mangkir. Akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time saja supaya waktu DPR habis ini," kata Marwan.

Marwan mengatakan, bakal memanggil paksa Yaqut pada pemanggilan ketiga Pansus DPR dengan menggandeng polisi.

"Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai UU tentang MPR, DPR, DPD, DPR (UU MD3) panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," kata dia.