Manipulasi Pasar, OJK Hukum Bentjok Seumur Hidup
:
0
Bentjok kala mengikuti persidangan. FOTO - ISTIMEW
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda Rp5,67 miliar. Sanksi adminitratif tersebut dikenakan kepada Bliss Properti (POSA), Sejahtera Abadi (SBAT), dan pihak terkait. Sanksi ditetapkan wasit pasar modal dan jasa keuangan pada 13 Maret 2026.
Kedua emiten dan pihak terkait berdasar penilai OJK telah melakukan pelanggaran ketentuan bidang pasar modal. Sank administratif untuk POSA dan pihak terkait total Rp5,62 miliar, lalu SBAT dengan pihak terkait dikenai sanksi administratif Rp45 juta. Rincian sanksi kepada kedua emiten dan pihak terkait menjadi sebagai berikut.
POSA dikenai sanksi administratif berupa denda Rp2,7 miliar atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016 (KKPK SAK 2016) sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari 2020 (KKPK SAK 2020).
Sanksi dikeluarkan karena POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan (LKT) 2019, dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama Rp116,7 miliar pada LKTT 2019-2023. Itu tidak memberi manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset POSA mengingat piutang, dan uang muka itu, bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro (Bentjok) Rp126,6 miliar, dan Ardha Nusa Utama Rp116,7 miliar.
Ibrahim Hasybi, Direktur Ardha Nusa Utama juga menjabat anggota komite audit Hanson International (MYRX), perusahaan juga dikendalikan Bentjok. So, Bentjok sebagai pengendali POSA dilarang menjadi dewan komisaris, direksi, dan atau pengurus perusahaan bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan pada 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7.
Tersebab, Bentjok merupakan penyebab POSA terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 KKPK SAK 2016 sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020.
Selanjutnya, Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi POSA periode 2019 dikenai sanksi ddministratif berupa denda Rp110 juta secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku direksi POSA periode 2020-2023 dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSO periode 2019-2023 dilarang berkegiatan bidang pasar modal selama 5 tahun sejak surat ini ditetapkan.
Akuntan Publik (AP) Patricia, saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta atas pelanggaran ketentuan: Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017, sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023, jo. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Audit (SA) 200, SA 330, dan SA 500 karena AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 POSA.
Pasal 20 ayat (1) jo. ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 37 jo. Pasal 36 ayat (4) huruf a POJK Nomor 9 Tahun 2023 karena tidak menyampaikan laporan kepada OJK atas adanya indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO POSA kepada pihak selain direksi POSA.
AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai sanksi Rp150 juta atas pelanggaran Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d, Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 jo. SPAP SA 200, SA 330, dan SA 500 karena AP Helli Isharyanto Budi Susetyo tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 POSA.
Related News
Marketing Sales PANI Melesat 112 Persen, Berkat Segmen Residensial
MTDL Catat Laba Rp158,9 Miliar, Segmen Ini Paling Dominan
Cum Date 7 Mei, BJBR Bagi Dividen Rp900 Miliar
Akhiri Kuartal I, Laba Grup Djarum (DATA) Melambung 91,6 Persen
Awal Positif, Laba MAPI Kuartal I Tumbuh 34,5 PersenĀ
SMSM Tebar Dividen Interim Rp143,96 Miliar, Cek Tanggal Mainnya





