EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanjakan para pekerja. Pemprov mengintegrasikan program transportasi gratis dan pangan murah bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), untuk menekan biaya hidup pekerja di Ibu Kota. Melalui program ini, penerima KPJ dapat menikmati layanan transportasi umum gratis serta membeli bahan pangan bersubsidi dengan harga lebih terjangkau.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Selasa (9/6/2026), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, perluasan manfaat tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Dengan begitu manfaat transportasi pada KPJ semakin meluas. Bukan hanya Transjakarta, melainkan bertambah dengan sistem BRT, LRT dan MRT Jakarta. Dengan perluasan manfaat tersebut, penerima KPJ dapat memiliki beberapa pilihan moda layanan transportasi.

Manfaat transportasi gratis yang diterima pemegang KPJ memberikan dampak langsung terhadap pengeluaran sehari-hari pekerja. Penerima KPJ kini dapat menggunakan Transjakarta, sistem BRT, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk aktivitas harian. 

"Dengan adanya manfaat gratis transportasi tersebut, penerima KPJ tidak perlu mengeluarkan biaya dalam mobilitasnya sehari-sehari, misalnya untuk berangkat kerja, mengantar anak maupun aktivitas lainnya," jelasnya. 

Bagusnya, selain mengurangi pengeluaran pekerja, penggunaan transportasi umum juga dinilai dapat membantu mengurangi kemacetan dan emisi karbon di Jakarta. Di sisi lain, penerima KPJ juga memperoleh akses terhadap program pangan subsidi yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibanding harga pasar. 

Satu hal lagi, manfaat pangan subsidi juga turut serta meringankan beban ekonomi penerima KPJ dengan menyediakan akses bahan pokok berkualitas dengan harga yang jauh lebih terjangkau. 

Satu hal lagi, anak dari penerima KPJ juga mendapatkan keuntungan dalam bidang pendidikan melalui jalur afirmasi. Dengan jalur tersebut akan mempermudah penerima KPJ untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri yang tidak membutuhkan biaya atau gratis.

Pemprov DKI mencatat jumlah penerima manfaat KPJ terus bertambah. Hingga Maret 2026, sebanyak 59.281 pekerja telah terdaftar sebagai penerima program tersebut. Hingga Maret 2026, jumlah pekerja yang terdaftar sebagai penerima KPJ berjumlah 59.281. 

Saat ini, penerima KPJ juga termasuk dalam salah satu dari 15 kelompok masyarakat yang berhak memperoleh manfaat layanan transportasi gratis berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025. ***