Masa Ujung Tanduk 70 Emiten, BEI Sebut Delisting Lumrah bagi Mereka
Potret Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Foto: EmitenNews.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) per 2026 ini mengumumkan 70 emiten yang sahamnya berpotensi terhapus dari bursa atau delisting akibat suspensi perdagangan panjang hingga enam bulan atau lebih.
Mengacu Peraturan Nomor I-N, suspensi berkepanjangan menjadi dasar bagi bursa untuk melakukan penghapusan pencatatan saham. Adapun, dasar dari disuspensinya 70 emiten tersebut dilatarbelakangi berbagai macam faktor yang berbeda-beda seperti halnya, free float kurang, efek dengan notasi khusus, hingga pailitnya usaha.
Direktur Pengembangan BEI sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik pada Senin (9/2/2026) dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia menerangkan bahwa delisting bukan indikasi persoalan struktural pasar modal Indonesia. Mekanisme keluar-masuk emiten merupakan praktik lumrah di berbagai bursa global.
“Delisting itu sesuatu yang lumrah dan terjadi di seluruh dunia. Perusahaan setelah melantai di bursa diharapkan bertumbuh, tetapi karena berbagai faktor, ada yang kemudian tidak lagi eligible sebagai perusahaan tercatat,” ujar Jeffrey.
Jeffrey menjelaskan, emiten yang masuk dalam daftar potensi delisting umumnya merupakan perusahaan lama yang menghadapi tekanan kinerja, perubahan model bisnis, hingga ketatnya persaingan usaha.
Akan tetapi, hal ini tentu saja membayangi para pemegang saham di tujuh puluh emiten atau perusahaan tercatat itu.
Pada 2024, BEI mencatat delisting terhadap delapan emiten. Sementara pada 2025, jumlah emiten yang berstatus potensi delisting mencapai sekitar 70 perusahaan. BEI menilai angka tersebut merupakan bagian dari siklus pasar, bukan kegagalan kebijakan.
“Ini bagian dari siklus. Ada perusahaan yang bertumbuh dan semakin kuat setelah listing, ada juga yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan sebagai emiten,” kata Jeffrey.
BEI menambahkan, penguatan ketentuan free float dan pendalaman pasar bukan ditujukan semata untuk menekan angka delisting, melainkan meningkatkan kualitas dan kesehatan pasar secara menyeluruh.
“Free float bukan satu-satunya jawaban. Ini bagian dari upaya bersama untuk membuat pasar kita lebih dalam dan sehat,” ujar Jeffrey.
BEI berlanjut, delisting dapat dilakukan apabila tidak terdapat indikasi pemulihan memadai, perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan, atau suspensi berlangsung minimal 24 bulan.
Adapun, Daftar kode saham yang berpotensi delisting tahun 2026 ini yakni, sebagai berikut: ALMI, ARMY, ARTI, BEBS, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COWL, CPRI, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, FASW, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IIKP, INAF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LMAS, LMSH, MABA, MAGP, MFMI.
Kemudian ada MKNT, MTRA, MTSM, MYTX, NUSA, PLAS, PLIN, POLL, POOL, POSA, PPRO, PTMR, PURE, RIMO, RSGK, SBAT, SIMA, SKYB, SMCB, SMRU, SRIL, SUGI, SUPR, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TGUK, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRIO, UNIT, WICO, WIKA, WMPP, WSKT.
Related News
Menanti PP Demutualisasi BEI, OJK Ungkit Skemanya Masih Digodok
Transparansi Pasar, BEI Ungkap Peluang Kode Broker Dibuka Lagi!
Pengendali hingga UBO Emiten Disorot, BEI Minta Perbaikan Menyeluruh
OJK Bongkar Proyek Saham Gorengan, Berawal dari Penjatahan IPO
Dari Sorotan MSCI Lahirlah Free Float 15% hingga Transparansi UBO
Satgas Terbentuk, BEI Dijadwalkan Bertemu MSCI Pekan Ini





