EmitenNews.com - Setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, pemerintah juga mewajibkan pengisian electronic Health Alert Card (eHAC) di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (13/04/2022).
Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022 petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tegasnya.
Untuk memperoleh status kelayakan perjalanan, pemudik dengan moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
Bagi pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan melengkapi dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
"Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan," jelas Setiaji.
Kemenkes berharap dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam mengecek kelayakan perjalanan.
Tidak hanya pada masa mudik. Rencananya pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.
Cara Mengisi eHAC Domestik
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
– Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
– Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
– Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
– Pilih tanggal keberangkatan
– Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
– Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
– Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
– Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
– Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.(fj)
Advertorial
Related News
Portofolio Achmad Zaky Foundation Siap Luncurkan Platform Belajar Ini
CIMB Niaga Syariah Hadirkan Haya Festival, Spirit Syariah Untuk Semua
Terseret Seluruh Sektor, IHSG Ditutup Turun 0,74 Persen
Satu Dekade Kitabisa, Kembalikan Asuransi ke Semangat Saling Jaga
Upbit Indonesia Dukung VerifyVASP Amankan USD200M Transfer Aset Digit
Bank Mandiri Catat Nilai Transaksi Kopra by Mandiri Rp14T per Agustus