Mayoritas Pemegang Saham Setujui Rencana Demutualisasi BEI
:
0
Potret Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers usai RUPSLB BEI yang dihelat Rabu (12/8/2026).
EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 menyetujui rencana pelaksanaan demutualisasi. Proses ini akan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers usai RUPSLB BEI yang dihelat Rabu (12/8/2026) bahwa dalam UU PPSK tersebut disebutkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham BEI.
"Dan adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut, akan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," kata Jeffrey.
Jeffrey menambahkan respons pemegang saham BEI saat ini terhadap rencana demutualisasi bersifat positif dan disepakati oleh mayoritas pemegang saham BEI.
"Karena tentu kita semua sepakat bahwa dari sekian banyak bursa besar di dunia, Bursa Efek Indonesia adalah salah satu bursa yang belum melakukan demutualisasi. Tentu dengan demutualisasi ini, kita optimis bursa Efek Indonesia akan menjadi lebih modern, akan menjadi lebih lincah, dan akan punya daya saing yang lebih tinggi di tingkat global. Itu juga disepakati oleh para pemegang saham bursa Efek Indonesia saat ini," ungkap Jeffrey.
Jeffrey menjelaskan, saat ini telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada BEI dalam rangka pelaksanaan demutualisasi.
Perseroan pun telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berkomunikasi dengan pemegang saham, serta melakukan persiapan yang diperlukan.
"Perseroan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berkomunikasi dengan pemegang saham, serta melakukan hal-hal persiapan yang diperlukan, termasuk perubahan ketentuan baik dari sisi Perseroan maupun memberi masukan terhadap peraturan OJK yang berkaitan," ujar Jeffrey.
Ia menegaskan perseroan akan mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait demutualisasi.
"Perseroan akan senantiasa mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan akan mengimplementasikan demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jeffrey.
Related News
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris
Jelang Review MSCI, BEI Optimistis dengan Reformasi Pasar Modal
Harap-harap Cemas Jelang Review MSCI, Ini Kata Bos BEI
OJK Jatuhkan Denda Rp240,5M atas 124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal
OJK Tangani 124 Kasus, Sebagian Besar Transaksi Efek dan Emiten





