MDKA Bayar Pokok dan Bunga Obligasi Rp3,18 Triliun Pada 15 Desember
Kegiatan operasional di Pani Gold Project di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
EmitenNews.com - PT Merdeka Copper and Gold Tbk (MDKA) menegaskan kemampuannya memenuhi kewajiban pelunasan obligasi tepat waktu. Perseroan memastikan pembayaran pokok dan bunga obligasi yang jatuh tempo pada 13 Desember 2025 dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen MDKA menyampaikan bahwa pembayaran tersebut mencakup pokok obligasi sebesar Rp3,10 triliun dan bunga ke-12 senilai Rp79,84 miliar, dengan total nilai mencapai Rp3,18 triliun.
Pembayaran tersebut merupakan kewajiban atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022.
Manajemen MDKA menjelaskan, dana pelunasan telah disetorkan secara penuh ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran pada 11 Desember 2025.
“Pembayaran akan dilakukan KSEI kepada para pemegang obligasi pada 15 Desember 2025,” tulis manajemen MDKA dalam pengumuman resminya.
Lebih lanjut ditegaskan, seluruh sumber dana yang digunakan untuk pelunasan obligasi tersebut berasal dari kas internal Perseroan. MDKA menilai langkah ini sebagai bagian dari pengelolaan liabilitas sekaligus bentuk pemenuhan komitmen kepada para pemegang obligasi.
“Seluruh kewajiban Perseroan atas obligasi tersebut telah berakhir,” ujar manajemen MDKA dalam surat yang ditandatangani Corporate Secretary Perseroan, Jessica J.
Related News
GEMA Gelar Buyback Maksimal 20 Persen, Mulai 17 Maret
Pendapatan Turun Beban Melonjak, Laba 2025 SMRA Anjlok 44 Persen
Saham Cuma Turun 6 Persen, MBMA Jor-Joran Buyback Rp1,7 Triliun!
Jelang Delisting! EDGE Raup Kredit Rp11,24T Untuk Ekspansi Data Center
Kinerja Solid, Aset BJBR Tembus Rp221,4 Triliun
Emiten TP Rachmat (TAPG) Dapat THR Dividen Rp450M dari USTP





