EmitenNews.com  —  PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau  rights issue  dengan menawarkan sebanyak 1.205.999.956 saham bernilai nominal Rp 20 setiap saham.

 

Setiap pemegang 9.401 saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perseroan pada tanggal 18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 HMETD di mana setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 2.830 setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima perseroan dalam rangka PMHMETD Iini adalah sebesar Rp3,412 triliun.

 

Melalui surat pernyataan tanggal 29 Maret 2022, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk sebagai pemegang saham perseroan dengan kepemilikan 18,293%; PT Mitra Daya Mustika (MDM) sebagai pemegang saham perseroan dengan kepemilikan 12,874%; dan PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) sebagai pemegang saham perseroan dengan kepemilikan 6,054%, masing-masing menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD miliknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diperoleh secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada perseroan kepada Hongkong Brunp and Catl Co Limited (Brunp) sesuai dengan perjanjian jual beli hak masing-masing tanggal 17 Maret 2022.

 

Melalui surat pernyataan tanggal 29 Maret 2022, Brunp menyatakan komitmen dan kesanggupan untuk melaksanakan seluruh HMETD yang telah dialihkan kepadanya masing-masing dari Saratoga, MDM, dan SAM.

 

Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan saham.