EmitenNews.com - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menetapkan pembagian dividen tunai sebesar US$87 juta dari laba bersih tahun buku 2025. Jumlah tersebut mencakup dividen interim sebesar US$42 juta yang telah dibagikan pada November 2025 serta dividen final sebesar US$45 juta yang akan dibayarkan pada 3 Juli 2026.

Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

Manajemen MEDC, dalam keterangan resmi menyatakan bahwa dividen interim sebelumnya telah dibagikan sebesar Rp28,4459 per saham pada 28 November 2025. Sementara itu, dividen final yang disetujui dalam RUPS setara dengan sekitar US$0,0018 per saham.

Selain menyetujui penggunaan laba bersih untuk dividen, pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah masuknya Royke Tumilaar sebagai Komisaris Independen Perseroan. Royke dikenal sebagai mantan Presiden Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2025 dan sebelumnya pernah menjabat Presiden Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 2019–2020.

Dengan keputusan RUPS, susunan Dewan Komisaris MEDC kini terdiri dari Yani Y. Panigoro sebagai Komisaris Utama, Yaser Raimi A. Panigoro, Roberto Lorato, Marsillam Simandjuntak sebagai Komisaris Independen, serta Royke Tumilaar sebagai Komisaris Independen.

Sementara jajaran Direksi tetap dipimpin Hilmi Panigoro sebagai Direktur Utama, didampingi Ronald Gunawan sebagai Direktur dan Chief Executive Officer, Amri Siahaan sebagai Direktur dan Chief Operating Officer, Benny Setiawan sebagai Direktur dan Chief Financial Officer, serta Sanjeev Bansal sebagai Direktur dan Chief Growth Officer.

Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui pengalihan 150 juta saham hasil pembelian kembali saham (buyback) tahun 2025 untuk program kepemilikan saham bagi pekerja, Direksi, Dewan Komisaris, anak usaha, dan perusahaan afiliasi.

Selain itu, pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan usaha guna menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.