Mega Corpora-Bank Sulteng Bentuk Kelompok Usaha Bank, OJK Sampaikan Apresiasi

Ilustrasi Bank Sulteng. dok. Bank Sulteng.
EmitenNews.com - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Sulawesi Tengah meluaskan aktivitas bisnisnya. Bekerja sama dengan PT Mega Corpora, Bank Sulteng, Jumat (26/1/2024), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembentukan kelompok usaha bank (KUB).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua Darwisman, di Palu, Sulteng, Jumat, menyampaikan bahwa OJK selaku regulator mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Sulteng atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan konsolidasi bank.
"OJK juga memberikan apresiasi kepada PT Mega Corpora, yang mendukung penguatan struktur permodalan perbankan melalui pembentukan KUB, dengan rencana menunjuk PT Bank Mega selaku pelaksana perusahaan induk dan Bank Sulteng selaku perusahaan anak," katanya lagi.
KUB ini, bagian dari Pilar 1, yakni penguatan struktur dan keunggulan kompetitif sebagaimana tercantum dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia tahun 2020-2025.
Melalui konsolidasi, diharapkan terdapat peningkatan skala ekonomi bank dan kemampuan bank untuk menghadapi tantangan dan tuntutan dari perkembangan perekonomian yang terus berubah.
Konsolidasi bank juga mendorong terwujudnya perbankan yang tangguh dan mampu bersaing. Dengan begitu Bank Sulteng diharapkan betul-betul mampu bersaing, tidak saja dalam lingkup domestik tetapi juga lingkup regional dan nasional.
"Pembentukan KUB dengan perusahaan induk PT Mega Corpora dan PT Bank Mega Tbk selaku pelaksana perusahaan induk diharapkan memberikan dampak signifikan bagi Bank Sulteng," katanya.
Dampak tersebut di antaranya mencakup penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan sumber daya manusia (SDM), akselerasi transformasi digital dan pelaksanaan efisiensi.
Di luar itu, terjadinya sinergi bisnis yang saling menguntungkan, antara lain perluasan customer based, shared services, produk dan layanan.
Related News

Danantara Ubah Skema Gaji, tidak Ada Lagi Tantiem Bagi Komisaris

Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Level Rp1.946.000 per Gram

Kasus Tom, Ekonom: Ketidakpastian Hukum Tingkatkan Risiko Investasi

Indeks Harga Produsen 9 Sektor di Triwulan II Naik 0,42 Persen

Perumusan Kebijakan Kemenperin Gunakan IKI, Bukan PMI Manufaktur

Pascarevisi Permendag 8/2024, Industri Mulai Menggeliat