EmitenNews.com -PT Mega Perintis Tbk (ZONE) bakal pembagian dividen tunai sebesar Rp20,94 per lembar atau setara Rp18,22 miliar.


Mengacu pada keterbukaan informasi publik BEI, keputusan pembagian dividen didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Juni 2023 lalu.


Direktur ZONE, Luki Rusli mengatakan pembayaran dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada tanggal 23 Juni 2023 pukul 16.15 WIB.


Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI . 


Selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening perusahaan efek atau bank kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.


Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen tunai akan ditransfer ke rekening bank pemegang saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan nomor rekening bank dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan kepada Biro Administrasi Efek, PT Bima Registra, Satrio Tower, Lantai 9 Zona AA, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia (BAE), paling lambat tanggal 23 Juni 2023.


"Bagi pemegang saham yang merupakan wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI ," ujar Luki dalam keterangannya, Senin (19/6).


Adapun jadwal lengkap pembagian dividen yaitu :

  1. Tanggal pencatatan (record date) saham pada 23 Juni 2023
  2. Cum dividen di pasar regular dan negosiasi pada 21 Juni 2023
  3. Ex dividen di pasar regular dan negosiasi pada 22 Juni 2023
  4. Cum dividen di pasar tunai pada 23 Juni 2023
  5. Ex dividen di pasar tunai pada 26 Juni 2023
  6. Pembagian dividen tunai pada 13 Juli 2023.